Konon, Anggaran PPPK 2021 Sudah Ada, Kok Baru 40 Persen Guru Honorer Diangkat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Hariyati menyoroti pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal anggaran PPPK.
Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 13 April, menyatakan pemerintah menyiapkan dana untuk satu juta PPPK guru. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing daerah lewat dana alokasi umum (DAU).
"Saran saya, Mas Nadiem enggak usah ngomong program 1 juta PPPK guru untuk memenuhi kekosongan akibat banyak PNS yang pensiun," kata Sri Hariyati kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Sri yang juga ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar ini mengungkapkan semua tahu bagaimana di awal-awal program 1 juta PPPK guru, Nadiem Makarim begitu bersemangat melakukan sosialisasi.
Setiap kunjungan ke daerah, Nadiem bicara kepada media massa sangat berapi-api dengan program tersebut. Alasannya, inilah caranya memuliakan guru honorer.
"Mas Nadiem juga berkeliling daerah minta agar mengajukan kuota sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan daerah. Katanya, anggarannya sudah ada," ucapnya.
Namun, saat pelaksanaan PPPK guru 2021 baru tercium bahwa program ini hanya besar di statement.
Sebab, kata Sri, pelaksanaannya berkali-kali molor, bahkan ada daerah yang menarik diri karena tahu anggaran PPPK ditanggung APBD.
Ketua P2G Kabupaten Blitar Sri Hariyati mempertanyakan anggaran PPPK 2021 yang katanya tersedia, tetapi faktanya 40 persen guru honorer belum diangkat.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan