Konon Begini Kronologi Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi, Ada Rekaman CCTV

Setelah menjalani persidangan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta atau 50 ribu riyal.
Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan kasus tersebut kepada petugas KJRI, tetapi Ikbal menilai MS sulit lepas dari tuduhan karena telah terbukti ada saksi dan teream CCTV.
"Dilihat dari saksi dan CCTV agak sulit mendapat bantuan, kecuali ada bukti terbaru diajukan oleh korban," tuturnya.
Soal apakah ada saksi lain yang meringankan pelaku, Ikbal tidak mengetahui pasti.
Namun dari informasi KJRI menyatakan tidak ada, bukti yang ditampilkan saat sidang hanya berupa rekaman CCTV dan saksi dari aparat keamanan setempat.
Oleh karena itu, Ikbal menyebut pemerintah sulit memulangkan MS dan kemungkinan bakal tetap menjalani hukuman yang dijatuhkan Arab Saudi.
Sementara itu, Direktur Utama Travel PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir melalui surat laporannya ke kanwil Kemenag Sulsel, mengatakan MS ikut rombongan bersama keluarganya melaksanakan umrah periode 3-15 November 2022.
Pihak biro perjalanan nuga telah melakukan segala upaya guna mendampingi MS serta berkoordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.
Kanwil Kemenag Sulsel ungkap kronologi pelecehan seksual oleh WNI jemaah umrah terhadap wanita asal Lebanon di Arab Saudi. Ada rekaman CCTV.
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat