Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:39 WIB
"Untuk mengurus anaknya masuk polisi maka korban memberikan uang sebesar Rp 306 juta secara bertahap. Korban ini sangat yakin dengan pelaku bersama istrinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi menyebut masih ada korban lainnya dari aksi penipuan masuk polisi itu.
Modusnya yang dipakai pelaku juga sama dengan yang dilakukannya terhadap Sukri Daeng Nyali.
"Masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama," ucap AKP Hardjoko.
Baca Juga: AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
Pria yang mengeklaim beristri kerabat jenderal di Mabes Polri ini ditangkap setelah mengaku bisa meluluskan calon polisi. Begini ceritanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP