Konon BNN Sudah Minta Bupati Langkat Urus Izin Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi, tetapi...
Selasa, 25 Januari 2022 – 11:50 WIB
Terkait legalitas tempat rehabilitasi tersebut, Hadi mengungkapkan pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sempat meminta kepada Terbit Rencana agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi.
Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.
“Pada 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Namun, sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyebutkan bahwa kerangkeng itu sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu. Namun, hingga kini tempat itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Bisa Beraktivitas Kembali, Andrew Andika: Senang Banget Ya