Konon BNN Sudah Minta Bupati Langkat Urus Izin Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi, tetapi...
Selasa, 25 Januari 2022 – 11:50 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) saat berada di Polres Binjai usai terjaring OTT KPK. Foto: ANTARA/HO
Terkait legalitas tempat rehabilitasi tersebut, Hadi mengungkapkan pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sempat meminta kepada Terbit Rencana agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi.
Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.
“Pada 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Namun, sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyebutkan bahwa kerangkeng itu sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu. Namun, hingga kini tempat itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama