Konon BW Pimpin Tim Hukum Prabowo - Sandi karena Usulan Denny

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengusulkan nama Bambang Widjojanto alias BW sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, usulannya tentang nama mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu langsung disetujui Prabowo dan Sandi.
“Saya sampaikan kepada Pak Prabowo dan Sandi, tim butuh koordinator. Jika diperkenankan saya usulkan ketuanya Doktor Bambang Widjojanto. Pak Prabowo bilang setuju, Mas Sandi setuju juga,” ujar Denny dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Baca juga: Andre Gerindra Beber Alasan Prabowo Pilih BW untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
Tim kuasa hukum di bawah pimpinan BW itulah yang mewakili Prabowo - Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Selain BW dan Denny, dalam tim hukum itu ada Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid dan Teuku Nasrullah.
“Inilah yang akan maju di MK menjadi kuasa Parbowo –Sandi, pasangan capres dan cawapres nomor 02,” ujar Denny. Baca juga: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK?
Mantan staf khusus kepresidenan itu menambahkan, tim hukum Prabowo - Sandi terdiri atas delapan orang saja. Harapannya tim kecil itu bisa solid dan efektif dalam bekerja.
“Biasanya kalau timnya banyak 100, 200 yang bekerja tidak semua juga, koordinasi malah sulit. Jadi, kecil, mungil, tetapi efektif,” kata Denny.(boy/jpnn)
Denny Indrayana mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengusulkan nama Bambang Widjojanto alias BW sebagai koordinator tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari