Konon China Melarang Produk Impor Perikanan Asal Indonesia, Begini Ceritanya
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas China, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dikabarkan melarang impor produk perikanan dari Indonesia.
Kebijakan itu dikeluarkan otoritas China setelah menemukan salah satu produk perikanan asal Indonesia terkontaminasi COVID-19.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah mengonfirmasi pelarangan tersebut melalui siaran persnya pada Sabtu (19/8).
Pihak KKP telah menerima notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) juga telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Hasilnya diperoleh bahwa pelarangan impor produk perkanan asal Indonesia hanya diberlakukan untuk satu perusahaan, yaitu PT PI.
"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian siaran pers KKP.
Karena temuan kontaminasi COVID-19 itu, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. Temuan itu saat ini sedang dalam proses investigasi.
Pelarangan impor perkanan asal RI diberlakukan China setelah menemukan sampel produk terkontaminasi Covid-19.
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global