Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi pada Jumat malam (12/3).
Andreau merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Andreau sendiri merupakan eks staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo sekaligus ketua pelaksana tim uji tuntas (Due Diligence).
Rumah Andreau yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu berada di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh tersangka Andreau menggunakan uang suap yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.
"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," jelas Ali.
Pada Rabu (3/3) lalu tim KPK juga menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi, eks stafsus Edhy Prabowo.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi