Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat eks Menteri KPK Edhy Prabowo (EP) itu.
Edhy dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama stafsusnya sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Tersangka penerima suap lainnya ialah Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara tersangka pemberi adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi, eks stafsus Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting