Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70
Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Ronny mengingatkan semua pihak tidak mempermainkan kedaulatan rakyat setelah muncul putusan nomor 60 dan 70.
"Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus dihargai dan dihormati, karena di sini, lah, kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Ronny mengaku menyampaikan informasi soal rapat agar semua pihak tidak bermain-main menyikapi dua putusan MK.
"Informasi yang ada ini kami sampaikan kepada para pihak agar tetap menghargai dan menghormati putusan MK," ujarnya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkap informasi soal langkah DPR setelah MK membuat putusan nomor 60 dan 70.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis