Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70
Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Ronny mengingatkan semua pihak tidak mempermainkan kedaulatan rakyat setelah muncul putusan nomor 60 dan 70.
"Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus dihargai dan dihormati, karena di sini, lah, kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Ronny mengaku menyampaikan informasi soal rapat agar semua pihak tidak bermain-main menyikapi dua putusan MK.
"Informasi yang ada ini kami sampaikan kepada para pihak agar tetap menghargai dan menghormati putusan MK," ujarnya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkap informasi soal langkah DPR setelah MK membuat putusan nomor 60 dan 70.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Sambutan Hangat dari Universitas Tertua di Rusia untuk Bu Mega
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi