Konon, Draf RUU KUHP yang Diserahkan ke DPR Sudah Diperbaiki, Termasuk Soal Typo

Konon, Draf RUU KUHP yang Diserahkan ke DPR Sudah Diperbaiki, Termasuk Soal Typo
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut pemerintah sudah menyempurnakan tujuh hal dalam RUU KUHP sebelum draf rancangan aturan itu diserahkan ke DPR pada Rabu (6/7) ini.

Ketujuh hal itu meliputi perbaikan 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.

Menurut Eddy, 14 isu krusial yang diperbaiki menyinggung tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, hingga contempt of court.

Isu krusial berikutnya yakni soal unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, serta tindak pidana kesusilaan atau tidak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.

"Terkait ancaman pidana, kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa Ketentuan dan ini ada tujuh poin," ungkap Eddy dalam rapat kerja antara pemerintah bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini.

Dia kemudian menyebut soal tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RUU KUHP para 2019.

"Jadi, kami memasukkan padahal yang sama pernah diatur dalam draf 2015," ucap dia.

Berikutnya, kata Eddy, draf RUU KUHP yang diserahkan sudah diharmonisasikan dengan aturan lain semisal Undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan dan Gedung, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selanjutnya, pemerintah juga memperbaiki teknik penyusunan dan perbaikan penulisan atau typo dalam draf RUU KUHP yang diserahkan pada Rabu ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News