Konon Elite PPP Mendukung Hak Angket saat Rapat Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud
Sabtu, 09 Maret 2024 – 21:05 WIB
![Konon Elite PPP Mendukung Hak Angket saat Rapat Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/13/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-ketua-umum-ppp-muhamad-mardion-2fsl.jpg)
Arsip- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Sekjen Hanura Kodrat Syah, Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB Zainul Majdi, serta dua Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, yakni Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa dan Komjen Pol (purn) Gatot Eddy Pramono menggelar konferensi pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (13/9). Foto: DPP PDIP
Toh, saat ini masih dirancang naskah akademik oleh para ahli untuk mengajukan hak angket di parlemen.
"Hak angket dibutuhkan suatu tahapan-tahapan, kemudian merancang sebaik-baiknya, membangun kesadaran rakyat, kemudian dilakukan FGD dengan civil society dengan para guru besar," kata Hasto.
Sebelumnya, beberapa politikus PPP menyebut fraksi parpol bernomor 17 pada Pemilu 2024 itu belum memutuskan ikut mengajukan hak angket.
"Soal angket Ketua Fraksi (PPP, red), ya. Kami harus rapat fraksi dahulu, ya," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek ditemui setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). (ast/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikap elite PPP soal hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima