Konon, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Konten Pornografi
Sabtu, 09 Januari 2021 – 09:53 WIB

Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Febriyanto menilai tindakan Fadli sangat tidak pantas dilakukan karena dia seorang wakil rakyat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar