Konon Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi
Kamis, 03 Februari 2022 – 08:57 WIB

AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS mencabuli 6 anak, tetapi hanya 2 santri yang lapor polisi di Polres Pamekasan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," ucap AKP Tomy Prambana.
Polisi menjerat Habib YS dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)
AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS mencabuli 6 anak, tetapi hanya 2 santri yang lapor polisi di Polres Pamekasan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi