Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat hanya sekitar 10 persen bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat di Jambi, Kamis (29/6).
Dia mengatakan KPU Kota Jambi telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi babal caleg DPRD dari total 778 bacaleg yang diajukan 18 partai, hanya 81 orang atau 10,41 persen yang memenuhi syarat (MS).
"Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89,59 persen," ujarnya.
Deni menyebut dari total 778 bacaleg terdiri dari 283 perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.
KPU mencatat ada lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para bacaleg.
Pertama, nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP. Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.
"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan," bebernya.
KPU mencatat hanya 10 persen bakal caleg DPRD Kota Jambi yang memenuhi syarat. Parpol diberi waktu memperbaiki persyaratannya.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!