Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh
jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat hanya sekitar 10 persen bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat di Jambi, Kamis (29/6).
Dia mengatakan KPU Kota Jambi telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi babal caleg DPRD dari total 778 bacaleg yang diajukan 18 partai, hanya 81 orang atau 10,41 persen yang memenuhi syarat (MS).
"Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89,59 persen," ujarnya.
Deni menyebut dari total 778 bacaleg terdiri dari 283 perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.
KPU mencatat ada lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para bacaleg.
Pertama, nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP. Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.
"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan," bebernya.
KPU mencatat hanya 10 persen bakal caleg DPRD Kota Jambi yang memenuhi syarat. Parpol diberi waktu memperbaiki persyaratannya.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak