Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh
jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat hanya sekitar 10 persen bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat di Jambi, Kamis (29/6).
Dia mengatakan KPU Kota Jambi telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi babal caleg DPRD dari total 778 bacaleg yang diajukan 18 partai, hanya 81 orang atau 10,41 persen yang memenuhi syarat (MS).
"Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89,59 persen," ujarnya.
Deni menyebut dari total 778 bacaleg terdiri dari 283 perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.
KPU mencatat ada lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para bacaleg.
Pertama, nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP. Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.
"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan," bebernya.
KPU mencatat hanya 10 persen bakal caleg DPRD Kota Jambi yang memenuhi syarat. Parpol diberi waktu memperbaiki persyaratannya.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih