Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menganggap pengenaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan ke Hasto Kristiyanto bermuatan politik.
Hal demikian dikatakan Ronny dalam konferensi pers menyikapi status tersangka Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ronny, Selasa.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap ke Wahyu Setiawan soal pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ronny menyebutkan motif politik yang membuat Hasto tersangka dari kasus perintangan penyidikan bisa dibaca setelah Sekjen PDIP itu bersuara kritis.
Terutama, saat Hasto mengkritik upaya perusakan demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan pada penghujung pemerintahan era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," kata Ronny.
Dia mengungkapkan unsur politisasi dari penetapan Hasto tersangka dalam kasus perintangan penyidikan diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyebut nama Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Hasto ditetapkan tersangka.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum