Konon Ini Alasan DKPP Gerak Cepat Gelar Sidang Etik ke Wahyu
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai wajar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bergerak cepat untuk menyelenggarakan sidang etik dengan terlapor Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia menilai, publik banyak menyoroti kasus yang menyeret Wahyu atas dugaan suap. Hal itu, direspons DKPP dengan memproses dugaan pelanggaran etik kepada Wahyu.
"Cuma kalau mau diancang-ancang karena ini menjadi perhatian publik, ya," kata Afifuddin ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dua hari setelah dilaporkan Bawaslu, DKPP langsung menggelar sidang dengan terlapor Wahyu. Oleh DKPP, sidang digelar tertutup di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Afifuddin, sidang biasanya digelar hanya sekali dan langsung menghasilkan keputusan. Namun, Afifuddin tidak mau berspekulasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik dilakukan Wahyu.
"Ya, soal itu (sidang DKPP), tergantung sidangnya. Kasusnya sedang berjalan, saya enggak berani berkomentar," lanjut dia.
Menurut Afifuddin, terdapat beberapa jenis hukuman yang dikeluarkan hakim sidang etik di DKPP. Seperti rehabilitasi, pemberhentian sementara, dan pemecatan.
"Macam macam, ada yang diberhentikan sementara, rehabilitasi, ya, yang paling berat dipecat. Ya, keputusan Wahyu mundur, juga bisa jadi pertimbangan hakim sidang DKPP," tutur dia. (mg10/jpnn)
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai wajar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bergerak cepat untuk menyelenggarakan sidang etik dengan terlapor Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka