Konon, Ini yang Bikin Pengemudi Fortuner Koboi Tak Ditahan, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ancaman penjara dua tahun membuat penyidik kepolisian tidak menahan pengemudi Fortuner koboi.
Keterangan itu disampaikan Kombes Ade saat menerima telepon anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Adapun, Arsul menelepon mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu setelah heboh pengemudi Fortuner yang tidak ditahan meski terekam menyerang mobil Brio.
"Kapolres Metro Jaksel menjelaskan bahwa yang bersangkutan (pengemudi Fortuner, red) dikenakan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan sehingga tidak bisa ditahan," kata Arsul saat dihubungi awak media, Senin (13/2).
Namun, kata Wakil Ketua MPR RI itu, Kombes Ade menjanjikan pengusutan kasus penyerangan pengemudi Fortuner ke mobil Brio tidak berhenti.
"Namun, Kapolres menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan," ujar Arsul.
Dia melalui sambungan telepon kepada Kombes Ade Ary juga berharap pengusutan penyerangan pengemudi Fortuner tidak berhenti meskipun polisi tidak menahan yang bersangkutan.
"Nah, ini yang saya tekankan kepada Kapolres, jangan sampai kasus ini selesai begitu saja tanpa ada proses hukum," ujar dia.
Arsul Sani meminta Kombes Ade Ary untuk terus memproses pengemudi Fortuner koboi.
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Ini Identitas 4 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Fortuner Masuk Jurang di Jalur Batang-Dieng
- Fortuner Berpelat Jakarta Masuk Jurang di Batang, Ringsek, 4 Orang Tewas
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga