Konon Inilah Kaitan Eks Stafsus SBY dengan Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kaitan eks Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).
Penyidik KPK telah memeriksa Heru sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3).
Menurut Ali, pemeriksaan Heru Lelono berlangsung pada Rabu (6/3) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.
Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail soal apa saja aset yang diduga terkait dengan perkara pencucian uang tersebut.
KPK pada Selasa (5/3) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali.
Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.
Konon inilah kaitan eks Stafsus Presiden SBY, Heru Lelono dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi