Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah

Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut dugaan pelanggaran pidana Pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan penambahan jumlah pemilih.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Menambah jumlah pemilih. Itu yang kami dapatkan sementara," ujar Djuhandhani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu pada Jumat (23/2).

Laporan itu lantas diteruskan kepada para penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut selama 14 hari.

Dia menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 544 dan 545 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, Pasal 545, terkait mengurangi dan menambah data pemilih.

"Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," kata jenderal bintang satu tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap dugaan pidana pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News