Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah

Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal

Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang sedang ditangani oleh pihaknya akan dilakukan secara profesional, dan bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Namun, dalam hal ini dengan beberapa kementerian terkait kami juga melaksanakan kerja sama untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Kejaksaan bila terpenuhi unsur pidana ataupun alat buktinya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur.

Akan tetapi, katanya, perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri pasti melalui banyak hambatan. Antara lain,pertama, yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia.

"Kemudian juga, kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," ucap Bagja.(ant/jpnn.com)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap dugaan pidana pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News