Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Kabar tersebut diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto.
"Agendanya mendengar keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Djumyanto, kepada awak media, Senin (26/2).
Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Hendratno, Ketua RT di wilayah kediaman mantan kekasih Nindy Ayunda itu.
Dalam keterangannya, Hendratno mengaku menyaksikan langsung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito, pada Senin (13/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa ada satu ruangan di rumah Dito Mahendra tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.
"Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel, Senin (20/2).
Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Saat pintu dibuka, ditemukan 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal.
Konon jaksa akan menghadirkan saksi yang memberatkan Dito Mahendra, dalam kasus senpi ilegal.
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis