Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Kabar tersebut diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto.
"Agendanya mendengar keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Djumyanto, kepada awak media, Senin (26/2).
Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Hendratno, Ketua RT di wilayah kediaman mantan kekasih Nindy Ayunda itu.
Dalam keterangannya, Hendratno mengaku menyaksikan langsung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito, pada Senin (13/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa ada satu ruangan di rumah Dito Mahendra tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.
"Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel, Senin (20/2).
Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Saat pintu dibuka, ditemukan 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal.
Konon jaksa akan menghadirkan saksi yang memberatkan Dito Mahendra, dalam kasus senpi ilegal.
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi