Konon, Jokowi Sempat Murka, Kenapa Polri Lambat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:06 WIB

Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahfud MD mengungkapkan sikap Jokowi sebenarnya tegas dalam kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi