Konon, Jokowi Sempat Murka, Kenapa Polri Lambat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Konon, Jokowi Sempat Murka, Kenapa Polri Lambat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mahfud MD mengungkapkan sikap Jokowi sebenarnya tegas dalam kasus penembakan Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News