Konon Kinerja Menteri Nadiem Sepanjang 2020 Tak Terlalu Moncer
Sabtu, 02 Januari 2021 – 17:17 WIB
Oleh karena itu P2G mengingatkan Kemendikbud mengacu Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang evaluasi pendidikan. Namun, evaluasi itu masih belum dilaksanakan pascapenghapusan UN.
Baca Juga:
Satriwan menegaskan bahwa AN bukanlah alat mengevaluasi pendidikan. Sebab, AN diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang notabene bukan lembaga mandiri.
“Berdasarkan alasan pertimbangan di atas, P2G meminta Kemendikbud membatalkan rencana pelaksanaan AN Maret 2021,” tandas Satriwan Salim.(esy/jpnn)
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku kecewa dengan kinerja Mendikbud Nadiem Makarim.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas