Konon Kinerja Menteri Nadiem Sepanjang 2020 Tak Terlalu Moncer

Konon Kinerja Menteri Nadiem Sepanjang 2020 Tak Terlalu Moncer
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu P2G mengingatkan Kemendikbud mengacu Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang evaluasi pendidikan. Namun, evaluasi itu masih belum dilaksanakan pascapenghapusan UN.

Satriwan menegaskan bahwa AN bukanlah alat mengevaluasi pendidikan. Sebab, AN diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang notabene bukan lembaga mandiri. 

“Berdasarkan alasan pertimbangan di atas, P2G meminta Kemendikbud membatalkan rencana pelaksanaan AN Maret 2021,” tandas Satriwan Salim.(esy/jpnn)

 

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku kecewa dengan kinerja Mendikbud Nadiem Makarim.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News