Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan dan 38 HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan berbadan hukum yang tidak produktif.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
"Baru sekarang ada pemerintah yang berani dan tegas seperti itu," ujarnya kepada JPNN.com saat dikonfimasi, Jumat (7/1).
Menurut Trubus lahan tidur atau yang tidak dimanfaatkan itu sangat banyak dan penguasaanya dimonopoli oleh korporasi.
"Ini baru sebagian yang dicabut, karena masih banyak yang dikuasai oleh korporasi-korporasi atau perusahaan. Kalau bisa harus lebih banyak lagi yang dicabut," tegasnya.
Menurut Trubus, kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.
"Kalau ini dicabut tentunya ini berpengaruh, tapi kalau misalnya tanah yang diberi izin tersebut digunakan dengan baik malah pajaknya ke pemerintah lebih banyak," paparnya.
Selain itu, Trubus mengatakan, jika lahan tersebut diolah dengan baik dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Masjid Al Ikhlas di PIK, Perpaduan Ibadah dan Ekonomi Berkelanjutan