Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan dan 38 HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan berbadan hukum yang tidak produktif.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
"Baru sekarang ada pemerintah yang berani dan tegas seperti itu," ujarnya kepada JPNN.com saat dikonfimasi, Jumat (7/1).
Menurut Trubus lahan tidur atau yang tidak dimanfaatkan itu sangat banyak dan penguasaanya dimonopoli oleh korporasi.
"Ini baru sebagian yang dicabut, karena masih banyak yang dikuasai oleh korporasi-korporasi atau perusahaan. Kalau bisa harus lebih banyak lagi yang dicabut," tegasnya.
Menurut Trubus, kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.
"Kalau ini dicabut tentunya ini berpengaruh, tapi kalau misalnya tanah yang diberi izin tersebut digunakan dengan baik malah pajaknya ke pemerintah lebih banyak," paparnya.
Selain itu, Trubus mengatakan, jika lahan tersebut diolah dengan baik dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia