Konon Lakukan KDRT, Ricky Martin Terancam Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Ricky Martin terancam ditahan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengutip Associated Press, perintah penahanan tersebut telah dikeluarkan oleh seorang hakim pengadilan setempat.
Perintah penahanan itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat.
"Pihak berwenang telah mengunjungi kediaman Ricky Martin di kota pesisir utara Dorado," kata juru bicara polisi, Axel Valencia.
Namun, hingga kini keberadaan sang artis masih belum diketahui. Valencia juga tidak bisa membeberkan secara terperinci terkait penahanan tersebut.
Sebabnya, perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.
Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut. Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut.
Sebuh surat kabar Puerto Rico, El Vocero menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak pelapor, telah berkencan selama tujuh bulan.
Penyanyi Ricky Martin terancam ditahan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan
- Polisi Naikkan Laporan Kasus KDRT Politikus PKS ke Tahap Penyelidikan
- Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
- Rizal Djibran Ancam Istri Setelah Lakukan KDRT, Usir Mertua dari Rumah
- Tak Menyangka Ferry Irawan Bersikap Kasar, Athalla Naufal: Mama Meyakinkan Aku