Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri
jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut saksi dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terhadap penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7).
Dalam persidangan itu, Robin mengungkap pengakuan M Syahrial yang pernah ditelepon oleh Lili Pintauli terkait kasus dugaan korupsi.
Menurut Robin, Syahrial dan Lili dalam sambungan telepon itu membicarakan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang penyelidikan di KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia (Lili, red) adalah wakil ketua KPK," ucap Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Robin dalam kapasitas saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap eks penyidik KPK itu sebesar Rp 1,695 miliar.
Suap itu bertujuan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang tersebut melalui teleconference. Di mana majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang itu Robin menyebut bahwa Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait masalah hukum soal jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
AKP Stepanus Robin Pattuju ungkap pembicaraan telepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Mendes Yandri Susanto Ancam Copot Pejabat Kemendes PDT Terlibat Jual Beli Jabatan
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R