Konon, Marzuki Alie Marah karena Fee Proyek e-KTP Tak Sesuai

Konon, Marzuki Alie Marah karena Fee Proyek e-KTP Tak Sesuai
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik mengungkapkan, Marzuki Alie saat menjadi ketua DPR pernah marah-marah.

Menurut Irman, mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PDI) itu berang karena memperoleh fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tak sesuai keinginannya.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (12/6), Irman mengatakan, merujuk pada catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong maka Marzuki dijatah fee sebesar Rp 20 miliar. Namun, Irman mengaku memperoleh informasi dari anak buahnya, Sugiharto bahwa Marzuki marah-marah.

"Ya, saya dapat info dari Pak Giharto dan Andi. Marah mungkim merasa enggak sesuai. Mungkin enggak jadi sejumlah itu, marah-marah kok bagiannya kecil," kata Irman.

Jaksa penutntu umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir lantas mengonfirmasi pengakuan Irman ke Sugiharto. "Betul gitu Pak Sugiarto?" ujar Basir kepada Sugiharto yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama.

Sugiharto pun tak menampiknya. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP itu mendapat kabar soal Marzuki marah-marah dari Andi Narogong. "Itu kata Andi," jawab Sugiharto.(put/jpg)


Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News