Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Minggu, 08 Mei 2022 – 21:05 WIB

Kemenag mengklarifikasi soal isu Menag Yaqut minta masyarakat ikhlas dana haji untuk IKN. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Dia yakin masyarakat sudah makin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag memberikan klarifikasi soal kabar Menag Yaqut minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi