Konon Minyak Goreng Curah Mau Dihapus, DPR Beri Peringatan Serius
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak wacana penghapusan minyak goreng (migor) curah yang disampaikan Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus dalam mengendalikan ketersediaan dan harga ketimbang mendesak peraturan yang bisa menimbulkan masalah baru.
"Sampai hari ini migor curah masih langka dan mahal di atas HET. Berbagai janji pemerintah termasuk janji Presiden Jokowi sendiri untuk menurunkan harga migor dalam dua pekan telah diingkari," ujar Mulyanto, Selasa (14/6).
Mulyanto mengatakan persoalan migor sudah berlarut-larut lebih dari delapan bulan dan tidak pernah terselesaikan dengan baik.
"Indonesia jangan kalah dengan mafia minyak goreng, kalau pemerintah memang tidak mampu sampaikan saja ke publik bahwa persoalan migor diserahkan kepada pemerintahan berikutnya karena sebagian anggota kabinet juga sudah siap-siap maju ke pilpres," ungkap Mulyanto.
Berdasarkan informasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional sejak diambil kebijakan penghentian domestic market obligation (DMO) dan diterapkan subsidi migor 16 Maret 2022.
Pada kebijakan itu pemerintah berhasil mengurangi kelangkaan, khususnya minyak goreng kemasan. Namun, terjadi lonjakan harga.
Puncak pertama harga minyak goreng curah sebelum kebijakan DMO diterapkan di 27 Januari 2022 mencapai Rp 19 ribu per kilogram, sementara minyak goreng kemasan mencapai Rp 21 ribu per kilogram.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak wacana penghapusan minyak goreng curah yang disampaikan Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK