Konon Munarman Sudah jadi Tersangka Sejak Tanggal 20, Tetapi..
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya maupun keluarga tidak menerima surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar sebelum menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di Rumah Sakit Ummi.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz, Rabu (28/4).
Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4).
Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
"Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," katanya.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga membantah dugaan Munarman terkait dengan baiat gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman, di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan kepada Pak Munarman," kata Aziz. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menolak surat penetapan tersangka terhadap Munarman.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan
- LPOI dan LPOK Ingatkan untuk Mewaspadai Metamorfosa Gerakan Radikalisme dan Terorisme