Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Mutu beton yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Mohammed bin Zayed atau Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II, disebut tidak memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia (SNI).
Hal itu diungkap saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ, Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5).
Andi yang merupakan direktur PT Tridi Membran Utama menyebut temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujarnya.
Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur Tol Layang MBZ pada akhir 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut memakan waktu 6 bulan. Namun, yang diperiksa hanya struktur jalan tol yang di atas.
Dalam pemeriksaan, Andi menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Saksi sidang korupsi pembangunan Tol Layang MBZ menyebut mutu beton untuk proyek tersebut di bawah persyaratan SNI/.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo