Konon Nindy Ayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nindy Ayunda dikabarkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, mantan kekasihnya.
Adapun sidang yang beragendakan keterangan saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Selasa, 20 Februari 2024, agenda sidang pemeriksaan saksi JPU," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (19/2).
Diketahui, Dito Mahendra didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.
JPU menyebutkan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.
Kesehatan Dito Mahendra
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu mengalami penurunan akibat kasus kempemilikan senpi ilegal.
"Kalau dibilang apakah dampak dari kasus yang dihadapinya, secara pastinya psikologis pasti berdampak,” kata Gusti di PN Jaksel, Senin, 5 Februari 2024.
Nindy Ayunda dikabarkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra.
- Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi
- Pansus Haji Bikin Rapat Tertutup Buat Wartawan, Alasannya Begini
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Restoran di Terminal 3 Bandara Soetta, Periksa 2 Saksi
- Polri Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal di Bekasi
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK