Konon, Pansus Angket Bakal Menanti KPK hingga Kiamat

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) masih menginginkan kehadiran pimpinan komisi antikorupsi dalam rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya adalah mengonfirmasi berbagai temuan pansus bentukan DPR itu langsung kepada pimpinan KPK.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, jika pimpinan lembaga antirasuah hadir, maka kerja pansus bakal berakhir. “Sampai hari kiamat kami tunggu,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Pansus Angket KPK akan terus bekerja. Menurut Taufiqulhadi, tidak ada istilah perpanjangan masa kerja Pansus. Sebab, dalam setiap 60 hari kerja, Pansus harus melapor ke paripurna DPR.
Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang mengatakan, memang supaya persoalan klir, institusi pimpinan Agus Rahardjo itu harus hadir. Menurut dia, terlepas datang atau tidak, yang penting Pansus sudah melakukan kewajibannya sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Kalau tidak datang ya sudah, itulah kesimpulan akhir dari kerja Pansus,” tegas Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Pansus sudah memberikan kesempatan kepada KPK untuk mengklarifikasi sejumlah temuan. Karena itu KPK bisa memanfaatkan kesempatan rapat pansus untuk menyampaikan klarifikasi.
Karena itu Junimart mengingatkan KPK agar tidak berlindung dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau berlindung di permohonan MK, sama saja seperti praperadilan,” tegasnya.(boy/jpnn)
Pansus Angket KPK bentukan DPR tetap menginginkan KPK hadir dalam rapat dengar pendapat. Tujuannya demi mengklarifikasi berbagai temuan pansus.
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum