Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK
Tindakan tersebut menunjukan bahwa tingkat indikasi rekayasa yang dilakukan Firli sudah terlewat batas.
"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," kata dia.
Keempat, kata Praswad, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) yang pasif membuat membuat publik bertanya-tanya. Sebab, sama artinya Dewas memdiamkan rekayasa kasus.
"Terlebih gejolak ini menimbukan dampak pada penolakan struktural maupun fungional KPK. Sikap diamnya Dewas secara terus menerus akan semakin menunujukan Dewas tidak berfungsi," kata dia.
Kelima, dia menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Jokowi membentuk tim independen.
"Keenam, dugaan ini berpotensi menjadi tindak pidana nepotisme sesuai UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN karena adanya rekayasa kasus dengan menggunakan jabatan untuk mendukung pihak tertentu," kata dia. (tan/jpnn)
Praswad menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas