Konon Pertama dalam Sejarah, Puluhan Masyarakat Badui Sambangi Kediaman Kapolda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan perwakilan masyarakat Badui mengunjungi rumah dinas Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Serang, Banten pada Minggu (23/5).
Mereka datang setelah sebelumnya diundang oleh kapolda yang ingin bersilaturahmi dengan para sesepuh adat Badui.
"Ini merupakan pertama kali dalam sejarah Banten, ada kapolda bersedia menerima kunjungan masyarakat Badui. Jadi, patut diapresiasi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, dalam keterangannya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab, baru pertama kali dalam sejarah warga adat Badui dalam rangkaian upacara Seba Badui mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Kapolda Banten di rumah dinasnya.
"Kami melihat sosok Kapolda Banten sangat humanis. Sikap ini perlu diteladani para kapolres dan kapolda lain dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang melayani semua masyarakat tanpa melihat status sosial," ucapnya.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan, masyarakat sangat membutuhkan pimpinan Polri yang peduli terhadap kesulitan serta permasalahan sosial yang dialami masyarakat.
"Artinya, jika kapolda sudah menjalankan kepedulian yang humanis, insyaallah daerah tersebut akan aman dan kamtibmas akan kondusif," pungkas Edi Hasibuan. (gir/jpnn)
Puluhan masyarakat Badui menyambangi rumah dinas Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Lemkapi Dukung Kapolri Libatkan Band Punk Sukatani sebagai Duta Polri
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan