Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira
jpnn.com, PURWOKERTO - Oknum prajurit TNI berinisial AP yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto menegaskan AP telah menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu kemarin (17/1).
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Irianto, Kamis.
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
"Berat sekali itu, perwira itu, pak," katanya.
Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.
"Tetapi, yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Irianto.
Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (13/1) dini hari.
Denpom telah menjatuhkan sanksi berat buat perwira TNI pelaku penganiayaan dua wanita di THM.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah