Konon, Putusan Mati untuk Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Konon, Putusan Mati untuk Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat
Ferdy Sambo divonis mati. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu," ujar Hakim Wahyu saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim lantas mempersilakan Ferdy Sambo kembali duduk. Saat mengucapkan putusan, Hakim Wahyu tampak tergagap-gagap.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023," tutur Hakim Wahyu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan merasa harapan masyarakat terpenuhi dengan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. 


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News