Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, kata Taufan, kebiasaan selama ini penyerahan rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden.
Walakin, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur teknis tersebut.
"Preseden selama ini, kami menyerahkan laporan kepada bapak presiden. Ini (rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI) juga akan kami sampaikan ke pak presiden," ungkap Taufan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1).
Dia mengatakan, urusan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM diserahkan kepada presiden. Terutama, sambungnya, terhadap hasil rekomendasi yang membutuhkan langkah penegakan hukum.
"Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) kemarin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus kematian empat dari enam laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.
Komnas HAM akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Jokowi.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo