Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi

Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Komnas HAM menilai, kasus kematian empat dari enam laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM.

Petugas yang menangkap empat laskar FPI itu, kata Anam, perlu diusut lebih lanjut.

Catatan Komnas HAM, empat laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," kata Anam dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).

Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI. 

Sebab, terjadi aksi tembak menembak antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020.

Diketahui, aksi saling tembak itu mengakibatkan dua dari enam laskar FPI, dinyatakan meninggal dunia.

"Berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI," beber mantan pengacara aktivis HAM Munir itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komnas HAM akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News