Konon Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana buka suara terkait kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Ketut menegaskan bahwa Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pengusaha Harvey Moeis.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Ketut, hingga saat ini belum ada peningkatan status Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun itu.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.
Dia juga menegaskan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan Sandra Dewi tersangka.
Diketahui, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).
Kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang menjerat susminya, Harvey Moeis, beredar di media sosial.
Kapuspenkum Kejagung buka suara terkait kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan