Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
jpnn.com, JAKARTA - Saksi kasus gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan mantan atasannya itu pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta.
Adapun uang untuk membeli lukisan itu berasal dari kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.
Kiky yang merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, menyebut pembayaran atas lukisan itu meliputi Rp 70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas, serta Rp 130 juta dari salah satu vendor di Kementan.
"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," ujar Kiky dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).
Kiky menceritakan pada mulanya dia diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan yang dibeli SYL tersebut, tetapi dirinya tidak memiliki sebanyak itu.
Kendati demikian, Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut sehingga dia meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.
Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli.
Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, Kiky mengaku belum pernah melihat seperti apa lukisan itu.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah membeli lukisan karya Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta. Duitnya berasal dari sini. Oalah, pak.
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?