Konon TWK Sesuai UU dan Membuat Pemberantasan Korupsi Tertata
Kamis, 27 Mei 2021 – 22:38 WIB

Emrus Sihombing. Foto: dok JPNN.Com
Menurut dia, pegawai yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah. Misalnya dengan mendirikan perkumpulan mantan pegawai KPK.
"Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” ujar Emrus. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti