Konon TWK Sesuai UU dan Membuat Pemberantasan Korupsi Tertata
Kamis, 27 Mei 2021 – 22:38 WIB
Menurut dia, pegawai yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah. Misalnya dengan mendirikan perkumpulan mantan pegawai KPK.
"Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” ujar Emrus. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden