Konon Warga Desa Wadas yang Ditahan Telah Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut seluruh warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang sempat ditahan kepolisian telah dibebaskan.
"Seluruh warga yang kemarin sempat diamankan di Mapolres Purworejo juga sudah dilepaskan semuanya," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube akun Kemenko Polhukam RI, Rabu (8/2).
Mahfud pun menjamin warga yang telah dipulangkan tidak menerima kekerasan selama proses penahanan di kepolisian.
"Semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing dan sama sekali tidak ada korban atau penistaan atau penyiksaan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud memang tidak memungkiri ada gesekan saat proses pengamanan oleh kepolisian ketika mengawal pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas, pada Selasa (8/2) kemarin.
Namun, kata dia, gesekan yang terjadi melibatkan warga yang mendukung dan menolak kegiatan pengukuran lahan di Desa Wadas. Bukan antara kepolisian dengan warga sekitar.
"Itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat yang terlibat pro dan kontra atas rencana penambangan dan Polri hanya melakukan langkah-langkah pengamanan menyikapi gesekan antarwarga," tutur Mahfud.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut seluruh warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang sempat ditahan kepolisian telah dibebaskan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power