Konon Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi saat Berbuka Puasa
Rabu, 03 April 2024 – 11:20 WIB
Pada November 2022, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam berniat menarik tarif sewa rusun sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk satu unit.
Namun, warga menolak karena harga yang ditawarkan tidak sesuai kemampuan mereka.
Tak kunjung mendapatkan haknya, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebaliknya, PT Jakpro juga menuntut beberapa warga yang dianggap menempati KSB secara ilegal. (mcr4/jpnn)
Kabarnya penangkapan warga Kampung Bayam tersebut terkait permasalahan penempatan Kampung Susun Bayam (KSB), antara warga dengan PT Jakarta Propertindo.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Janji-janji RK-Suswono untuk Jakmania, Permudah Masuk JIS hingga Bantuan Dana
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersei Persija, Singgung Soal JIS
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Ridwan Kamil Berjanji Menjadikan JIS Markas Utama Persija, Akan Bangun Stadion Tambahan
- Turun Lapangan, TJSL Jakpro Group Tiba di Ujung Utara Jakarta: Pulau Sabira