Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Buat Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, pada Selasa malam, 14 November 2017 lalu.
“Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN ,” kata Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Kemnaker di Jakarta pada Jumat (17/11).
Dirjen Maruli menjelaskan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.
“Hak-hak pekerja migran itu antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” ungkap Maruli.
Dia melanjutkan, Pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.
Sementara itu Roostiawati Direktur Pengembangan Pasar Kerja menegaskan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran. “Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” kata Roostiawati.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Roostiawati, akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus tersebut. Rencana aksi masing-masing negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).
Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut. Pemerintah Indonesia sendiri dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut.
Konsensus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Dua Pemegang WHV Asal Indonesia Meninggal di Australia Barat
- AWCA Technical Seminar, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Migran Ditingkatkan