Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Buat Pekerja Migran
Minggu, 19 November 2017 – 08:55 WIB
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.
Baca Juga:
Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. (jpnn)
Konsensus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia