Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Buat Pekerja Migran
Minggu, 19 November 2017 – 08:55 WIB

Foto: Kemenakertrans for JPNN.com
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.
Baca Juga:
Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. (jpnn)
Konsensus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI