Konsep Cukai Sangat Berbeda dengan Pajak, Gugun: Itu Namanya Perampokan Dana Rokok

Konsep Cukai Sangat Berbeda dengan Pajak, Gugun: Itu Namanya Perampokan Dana Rokok
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menilai pernyataan Wakil Menteri Kesehatan mengenai dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok, sangat inkonstitusional.

Di mana Wamenkes menganggap hal itu sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dampak perokok.

Menurut Gugun, konsep cukai sangat berbeda dengan pajak. Apalagi dalam UU Cukai, sudah ditentukan penggunaan dana cukai atau DBHCHT.

"Penggunaannya sifatnya limitatif. Tidak boleh ditafsirkan untuk dana BPJS, dana kesehatan, itu namanya perampokan dana rokok," tegas Gugun, Jumat (30/4).

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU DIY itu mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas.

Yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.

Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial, sedangkan 50 persen lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.

Merujuk Pasal 66A (1) UU 36/2007, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Konsep cukai sangat berbeda dengan pajak. Apalagi dalam UU Cukai, sudah ditentukan penggunaan dana cukai atau DBHCHT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News