Konsep FTZ Game Over, Batam akan Jadi KEK Tahun Ini
Untuk bisa menjadi KEK, ada empat kriteria lokasi yang menjadi ketentuan utama. Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto mengatakan pertama harus mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten.
Kedua, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. Dan keempat memiliki batas yang jelas.
"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan KEK," katanya.
Selain itu dalam Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut, sektor industri yang bisa dijadikan basis KEK adalah pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologo, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya.
Untuk tahap pertama, pengusulan pembentukan KEK dimulai dari kesiapan lahan.
"Kemudian tujuan pengembangannya. Kesiapan dukungan infrastruktur dan mempunya calon investor," katanya.
Sedangkan mengenai badan pengelola KEK, pemerintah pusat yang menentukannya ditinjau dari segi kesiapan infrastruktur kawasan, kesiapan SDM, kesiapan perangkat pengendali administrasi.(leo)
Konsep kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Kepulauan Riau akan segera berakhir dan akan berganti menjadi Kawasan
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok