Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022, yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat.
Permenaker No. 2/2022 juga sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujar Piter, Rabu (16/2).
Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP.
Namun, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan, maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
"Ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.
Di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja