Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:50 WIB

Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) . Foto Ricardo/jpnn.com
Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun.
Sedangkan di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program.
Program perlindungan sosial itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," jelas Piter.(chi/jpnn)
Di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan